PROKAL.CO, JAKARTA – Upaya membersihkan jagat internet dan media sosial di Indonesia dari informasi bohong (hoax) dan fitnah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Meski begitu, pemerintah masih yakin upaya pembersihan itu akan membuahkan hasil. Salah satunya dimulai dari membersihkan situs non pers yang mengklaim sebagai media massa.
“Kominfo sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers soal itu,” terang Menkominfo Rudiantara saat dikonfirmasi.
Pihaknya sudah memiliki pandangan yang sama dengan Dewan Pers mengenai kriteria media online yang memang benar-benar lembaga pers. Sebab, tidak semua media online yang ada saat ini merupakan lembaga pers.
Dia menjelaskan, pers tunduk pada ketentuan dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu syarat sebuah media disebut lembaga pers adalah berbadan hukum. Selain itu, juga mencantumkan alamat yang jelas beserta nama penanggung jawabnya.
Dia memperkirakan, saat ini ada lebih dari 10 ribu situs yang mengklaim sebagai media online. “Tetapi, yang mengikuti kaidah Undang-undang Pers hanya sekitar 500. Nah, yang 10 ribu ini mau diapain,” lanjutnya.
Untuk saat ini, pembahasan mengenai media tersebut masih terus berlangsung. Diharapkan, pada pekan pertama atau kedua Januari sudah ada keputusan.
Umumnya, media non pers lebih sering bermain di sektor media sosial. Media tersebut membuat sebuah akun di media sosial, kemudian memposting tautan ke situsnya. Sebagian media tersebut dijadikan alat pro untuk memfitnah pihak tertentu.
Yang jelas, pemerintah akan menutup akses netizen Indonesia terhadap situs-situs yang menyebarkan berita hoax. Selama ini, yang paling banyak ditutup aksesnya oleh Kemenkominfo adalah situs porno. Jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu.
Bahkan, Rudi mengklaim pihaknya sudah menutup akses terhadap sebuah platform media sosial yang banyak menampilkan video vulgar. ’’Founder-nya sudah ketemu saya, dia minta untuk dibuka lagi,’’ ucap Rudi. Sang pendiri media sosial itu berjanji membuka perusahaan di Indonesia, kemudian menghilangkan konten-konten lama yang vulgar.
Disinggung apakah media online penyebar berita hoax juga akan ditutup oleh pemerintah, Rudi menyatakan tidak tahu. “Saya bukan ahli Pers. Yang paling tahu apakah media online ini masuk kategori yang sesuai UU Pers atau tidak itu ya Dewan Pers,” ujar Mentreri kelahiran Bogor itu.
Rudi juga mengajak netizen untuk aktif melaporkan situs-situs dengan konten yang melanggar aturan. Di antaranya, menyebarkan kebencian, ajakan kekerasan, hingga terorisme. Ada dua alamat email yang disediakan. Masing-masing aduankonten@bnpt.go.id dan aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Netizen bisa mengusulkan nama dan alamat web radikal untuk diblokir oleh pemerintah. nanti, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo akan menelusuri apakah benar konten tersebut melanggar UU. Bila terbukti benar, barulah bisa ditindak.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa permasalahan informasi yang tidak benar atau hoax itu akan direspon serius kedepan. Untuk itu akan dilakukan penguatan di tiga lembaga Polri, yakni Divhumas, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). “Peran ketiganya akan dikombinasikan,” ujarnya.
Untuk Divhumas, lanjutnya, akan dibentuk Biro Multimedia yang akan dipimpin seorang jenderal berbintang satu. Tugas dari biro tersebut adalah menetralisir dan mengklarifikasi berita-berita yang muncul. ”Biro ini juga memberikan edukasi pada masyarakat untuk penggunaan medsos,” jelasnya.
Penguatan di Bareskrim dilakukan dengan meningkatkan status Subdit Cyber yang saat ini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menjadi direktorat tersendiri. “Direktorat ini dipimpin seorang jenderal berbintang satu,” ungkapnya.
Tugas direktorat ini untuk melakukan penegakan hukum pada kejahatan cyber. Semua berita hoax yang merugikan itu akan diselidiki direktorat tersebut. “Semua sedang proses sekarang,” papar mantan Kapolda Papua tersebut.
Untuk Baintelkam, lanjutnya, juga dibentuk Direktur Kontra Intelijen yang menangani medsos. Tuganya menangkal propaganda dan melakukan penegakan hukum menjadi partner dari Direktorat Cyber Crime,” jelasnya. (byu/idr/jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar