23 October 2010JAKARTA(SINDO) – Kementerian Pendidikan Nasional Kemendiknas) tahun depan tidak akan menggunakan empat syarat kelulusan layaknya ujian nasional (UN) tahun ini.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli dengatakan, berdasarkan rapat dengan Panitia Kerja (Panja) UN Komisi X DPR dengan Kemendiknas Rabu (20/10) lalu DPR menuntut pemerintah untuk menghapus empat syarat kelulusan UN yang digunakan tahun ini.
Empat syarat kelulusan itu yakni menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik dalam mata pelajaran agama dan akhlak mulia, lulus ujian sekolah, dan lulus UN di mana standar nilai kelulusan UN dipatok rata-rata 5,5 untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika,biologi,dan fisika.
“Syarat kelulusan yang terdiri dari empat syarat dan sudah digunakan pada pelaksanaan UN tahun 2010 dinilai sudah tidak cocok jika digunakan kembali di pelaksanaan UN 2011,” katanya Kamis (21/10). Karena itu,lanjut Ramli,pihaknya kini tengah menggodok suatu formula baru sebagai acuan standar kelulusan UN tahun depan. Namun, pihaknya belum mau menyebut formula yang tengah disusun. Lebih lanjut Mansyur menambahkan, jika rekomendasi baru Kemendiknas disetujui oleh Panja UN, pihak Kemendiknas segera mengakomodir dengan seluruh satuan pendidikan di masing-masing daerah.
”Saat ini masingmasing satuan pendidikan itu juga dituntut untuk melengkapi atau memenuhi persyaratan administrasi dan kesiapannya,”katanya. Lalu terkait rencana pelimpahan kewenangan standarisasi UN ke daerah,Mansyur mengatakan bahwa hal ini termasuk salah satu masalah yang masih akan dibahas kembali dengan pihak Panja UN. Diketahui,UN tahun depan untuk tingkat SMA,MA,SMALB,dan SMK direncanakan dilaksanakan pada 4 hingga 9 April 2011 dan ujian ulangan digelar pada 23-27 Mei.
Adapun ujian utama tingkat SMP, MTS, dan SMPLB dilaksanakan pada 11–14 April dan ujian ulangannya pada 23–24 Mei. Sementara, Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) diselenggarakan pada Mei 2011. Ketua Panja UN DPR Rully Chairul Azwar menyatakan, selain menghapus empat syarat kelulusan. Panja UN DPR juga engusulkan tentang sistem penentuan standar kelulusan UN justru setelah UN dilaksanakan.
“Jadi, setelah nilai UN keluar baru dirata-rata, yang berada di bawah rata-rata berarti tidak lulus. Dengan begini, nilai kelulusan UN tiap tahun dapat berbeda-beda,”terangnya. Mengenai formula yang tengah digodok Kemendiknas, Rully menegaskan, apa pun standar baru kelulusan UN tahun depan harus dapat menjawab dua masalah besar, yakni soal keadilan bagi sekolah yang masih di bawa standar nasional dan menghilangkan terjadinya kecurangan.
Baik dari pembuatan soal hingga percetakan yang sebaiknya diserahkan saja ke daerah saja sehingga kecurangan berkurang. DPR mengultimatum, jika dalam batas waktu yang ditentukan formulasi tidak kunjung ditemukan maka UN harus dijadikan sebagai pemetaan saja, bukan menjadi standar kelulusan.Tetapi, jika UN hanya dijadikan sebagai bahan pemetaan, Rully berpendapat, UN dihapuskan saja. “Biayanya besar,kalau hanya untuk pemetaan, lebih baik UN dihapuskan,” tandas politikus dari Fraksi Partai Golkar ini. (neneng zubaidah)